Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Edarkan Narkoba di Muara Kelingi
Kamis, 19 Agustus 2021 – 15:00 WIB

Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi. Foto: Polres Mura
Alhasil ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu yang telah dibungkus menjadi paket kecil sebanyak 12 bungkus, berikut alat isap beserta tas dan dompet serta kartu pengenal atas nama Fauzi.
”Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” ujar kapolres.
Tersangka juga diketahui terlibat kasus pembunuhan, dan jadi buronan Polsek Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Dedi Ariansyah, 33, diamankan polisi setelah cukup lama jadi buronan Polsek Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu