Sinergi dengan Aparat dan Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sukses Melibas Peredaran Rokok Ilegal 

Sinergi dengan Aparat dan Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sukses Melibas Peredaran Rokok Ilegal 
Bea Cukai Kudus mengungkap dua peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai juga menyita 207.600 batang rokok ilegal di Desa Bandungrejo, Jepara. 

Penindakan itu dilakukan dalam operasi gabungan bersama Subdenpom Pati, Senin (2/8).

Gatot menceritakan Bea Cukai Kudus mendapat informasi bahwa ada sebuah bangunan yang dijadikan tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. 

Saat petugas datang untuk melakukan penindakan, terdapat beberapa orang yang tengah mengemas rokok ilegal. 

“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar,” ujar Gatot.

Petugas mengamankan 207.600 batang rokok ilegal, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam. 

Selain itu tiga  pekerja yang tengah berada di lokasi juga turut diamankan. 

Dari keterangan para pekerja, rokok ilegal tersebut merupakan milik seseorang berinisial NF. 

Bea Cukai Kudus mengungkap dua peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Keberhasilan memberangus praktik distribusi rokok ilegal itu itu tidak lepas dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai Kudus dengan aparat hukum serta masyarakat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News