Sinergi dengan Aparat dan Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sukses Melibas Peredaran Rokok Ilegal 

Sinergi dengan Aparat dan Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sukses Melibas Peredaran Rokok Ilegal 
Bea Cukai Kudus mengungkap dua peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengungkap dua peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Keberhasilan memberangus praktik distribusi rokok ilegal itu itu tidak lepas dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai Kudus dengan aparat hukum serta masyarakat. 

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kasus pertama diungkap, Kamis (5/8). 

Awalnya, kata dia, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya satu unit mobil pikap yang diduga kuat mengangkut rokok ilegal dari Jepara. 

“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyisir Jalan Raya Jepara Kudus,” ungkap Gatot.

Dia menambahkan sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan mobil yang menjadi target operasi. 

Petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan beserta pengemudinya. 

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Jumlahnya sekitar 148.000 batang,” tambah Gatot.

Bea Cukai Kudus mengungkap dua peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah. Keberhasilan memberangus praktik distribusi rokok ilegal itu itu tidak lepas dari sinergi yang dilakukan Bea Cukai Kudus dengan aparat hukum serta masyarakat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News