Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja
Jumat, 26 Mei 2017 – 01:18 WIB

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda. Foto Luwuk Post/JPNN.com
“Intinya, dari proses penyelidikan hingga penyidikan ditangani oleh Polda Sulteng. Dan dilimpahkan Senin lalu,” papar Juanda.
Meskipun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Kalau di atas lima tahun barulah ditahan,” terangnya. (awi)
Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara