Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja

Singgung Bupati di Facebook, Tersangka Diancam 4 Tahun Penja
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda. Foto Luwuk Post/JPNN.com

jpnn.com, LUWUK - Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.

Seperti yang dialami warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, berinisial DM.

Tersangka diduga mengomentari status seseorang di akun media sosial facebook. Dalam komentarnya malah mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Bupati Banggai Herwin Yatim.

Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk penuntutan pada Senin (22/5) lalu.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banggai, Juanda SH, menyatakan, tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” tuturnya, Rabu (24/5) di ruang kerjanya.

Dikatakan, tersangka dilaporkan karena sudah menyinggung nama baik bupati Herwin Yatim melalui media sosial facebook.

Meski demikian, Ia enggan membeberkan bunyi postingan tersebut karena masuk dalam materi perkara.

Media sosial (medsos) sangat membantu dalam menerima informasi. Namun, jika salah digunakan maka akan mendapat musibah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News