Singgung Kencing Unta dan UBN, Ade Armando Dipolisikan Lagi

Singgung Kencing Unta dan UBN, Ade Armando Dipolisikan Lagi
Foto salah satu postingan Ade Armando yang disimpan Novel Bamukmin. Foto: istimewa

Atas hal itu, Ade yang juga tersangka di Polda Metro Jaya dianggap melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018. (mg1/jpnn)


Sebelumnya Ade Armando sudah dilaporkan karena menghina Habieb Rizieq melalui gambar di Facebook.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News