Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK

Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK
Pasangan Capres-Cawapres RI nomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo - Mahfud Md bakal gugat hasil pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dari pendaftaran di KPU, ada catatan-catatan yang kami rasa secara prosedur juga ada masalah," ungkap dia.

Selain itu, Ganjar mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena muncul cerita soal pengerahan aparat negara dalam pemilu 2024.

"Cerita tentang aparatur yang terlibat, mulai dari pusat sampai daerah," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Ganjar juga menyebut cerita tentang bantuan sosial juga masif terdengar selama pelaksanaan pemilu yang akhirnya mempengaruhi pilihan.

"Ada riset yang mengatakan ada korelasinya antara bantuan itu dengan masyarakat akan memilih sesuai dengan yang ada dalam hatinya atau terpengaruh dengan bantuan ini," ujar dia.

Menurut Ganjar, semua cerita negatif sebelum dan selama pelaksanaan pemilu 2024 membuatnya bersama Mahfud Md menggugat hasil rekapitulasi oleh KPU ke MK demi memperbaiki demokrasi.

"Semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Maka, benteng terakhirnya ialah Mahkamah Konstitusi," kata dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md bakal mengajukan gugatan hasil perolehan suara pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kenapa?


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News