Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi

Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi
Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas dasar itu, BW meminta mahkamah mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Ma’ruf. Sebagai konsekuensi diskualifikasi itu, MK diminta menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan penetapan.

Denny Indrayana yang juga masuk barisan tim hukum 02, optimis bisa. Eks Wamenkumham ini merujuk putusan MK dalam sengketa Pilkada Jawa Timur 2008. Saat itu, Mahfud MD yang menjadi ketua MK mengeluarkan putusan yang tidak melihat selisih suara. MK melihat adanya kecurangan sehingga memutuskan Pilkada Jatim harus diulang di beberapa tempat. Dalam putusan itu, MK menyatakan dirinya bukan mahkamah kalkulator.

"Melalui putusan itu, kemudian lahir istilah kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif. Maka MK kemudian membuka peluang pemungutan suara ulang (PSU),” kata Denny Denny, saat menjadi narasumber di kawasan Menteng. (bcg/rmco)


Sejak kemarin, Sabtu (25/5), gugatan yang didaftarkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah bisa diakses di situs Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMCO.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News