Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara

Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara
Pelaku Armin (45) yang diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (12/10/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Armin tega menyiram mantan bosnya dengan air keras. Dia kini terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News