Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara

Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara
Pelaku Armin (45) yang diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (12/10/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus.

jpnn.com - TANGGAMUS - Armin (45) tega menyiram air keras ke mantan bosnya, Sudarmadi (50).

Perbuatan pelaku dipicu sakit hati kepada korban.

Armin pun kini ditangkap aparat Kepolisian Resor Tanggamus, Polda Lampung.

Pelaku terancam lama di penjara.

"Korbannya adalah Sudarmadi, selaku Asisten Afdeling IV PTP VII Tangkit Serdang, disiram air keras oleh pelaku dipicu sakit hati kepada korban yang sebelumnya merupakan bos tersangka Armin yang merupakan penderes karet," kata Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi saat dihubungi dari Pesisir Barat, Minggu (15/10).

Ori mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Tersangka tidak melawan saat polisi melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkap dia.

Armin tega menyiram mantan bosnya dengan air keras. Dia kini terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News