Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara

Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara
Pelaku Armin (45) yang diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (12/10/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus.

Ori mengatakan kejadian tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Dia menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam.

Korban kemudian keluar dari rumah dinas untuk menyalakan listrik kembali.

Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali.

"Sebelum korban menyalakan listrik, seorang pelaku yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jeriken," katanya.

Cairan tersebut mengenai wajah dan mulut korban, yang menyebabkan rasa sakit yang parah.

Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, tetapi rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.

Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet.

Armin tega menyiram mantan bosnya dengan air keras. Dia kini terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News