Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara

Siram Mantan Bos dengan Air Keras, Armin Terancam Lama di Penjara
Pelaku Armin (45) yang diamankan di Mapolres Tanggamus, Kamis (12/10/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus.

Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar.

"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihakPolsek Pugung. Ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphone," katanya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Penangkapan menemukan beberapa kendala.

Sebab, setelah teridentifikasi, tersangka Armin kabur meninggalkan Tanggamus ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Saat petugas yang melakukan pengejaran ke wilayah setempat, Armin kembali kabur ke Provinsi Lampung dan teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

Dari penangkapan tersangka terungkap bahwa saat korban terluka, Armin merampas dan membawa kabur handphone Sudarmadi, saat peristiwa di Rumah Dinas Implasmen PTPN VII Tangkt Serdang.

Armin tega menyiram mantan bosnya dengan air keras. Dia kini terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News