Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores

Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berhasil mengagalkan pengiriman 20 ton sirip ikan hiu senilai Rp 404 juta, Surabaya, Kamis (28/1). Diduga sirip hiu akan digunakan saat pesta tahun baru Imlek. Foto: Satria/Radar Surabaya/JPNN.com Ilustrasi : Joewvicar/Indopos

"Bergantung kualitasnya. Kalau bagus, ya mahal," ucap Agus.

Setelah daging itu diproses, Agus mengaku hanya menjual dengan selisih Rp 50 ribu per kilogram.

"Kalau saya beli Rp 400 ribu per kilogram, ya saya jualnya Rp 450 ribu per kilogram," jelasnya.

Kendati mengaku baru memulai usaha pada 2009, Agus ternyata pernah mengantongi IUP pada 2002.

Dia menyebutkan, usahanya pernah vakum beberapa tahun dan mengelola bisnis serupa di daerah lain.

Pria 32 tahun itu menyatakan bahwa dagangannya dijual eceran kepada beberapa pembeli yang datang langsung ke rumahnya.

"Kadang 5-10 kilogram sekali beli," ujarnya.

Kabid Perikanan dan Kelautan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Aris Munandar menjelaskan, pihaknya akan mengecek sejumlah sampel di laboratorium untuk memastikan jenis hiu yang diperdagangkan.

Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News