Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
Minggu, 18 Juni 2017 – 15:53 WIB

Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berhasil mengagalkan pengiriman 20 ton sirip ikan hiu senilai Rp 404 juta, Surabaya, Kamis (28/1). Diduga sirip hiu akan digunakan saat pesta tahun baru Imlek. Foto: Satria/Radar Surabaya/JPNN.com Ilustrasi : Joewvicar/Indopos
"Pengakuannya Pak Agus, di sini terdapat hiu koboi dan hiu gergaji. Keduanya dilindungi," tuturnya.
Aris mengungkapkan, konsumen hiu jenis itu biasanya masyarakat kelas menengah.
Hal tersebut tecermin dari harganya yang tergolong mahal.
"Dagingnya ini tinggi protein," ucapnya.
Berdasar hasil olah TKP, Agus bakal dijerat pasal 92 UU No 54 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan dan pasal 143UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Rencananya, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) akan kembali datang untuk meneliti temuan tersebut bersama pihak kepolisian pada Senin (19/6).
Saat ini polisi sudah menyegel dan memasang police line pada gudang milik Agus. (mir/c20/fal/jpnn)
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka