Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
jpnn.com, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
Polisi membeberkan barang bukti di lokasi penemuan, yakni Jalan Sidodadi Gang IX No 77, RT 03, RW 04, Simokerto.
Petugas menemukan ribuan sirip dan bagian tubuh hiu berbagai jenis yang disimpan di gudang rumah milik Agus Margono.
"Saya tahu saya salah, Pak," ujar Agus saat berbincang dengan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Polisi membongkar praktik perdagangan ilegal itu seminggu yang lalu.
Pembongkaran tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya bau amis dari gudang itu.
Berdasar pemeriksaan, Agus diketahui menjual dan mengolah daging sirip ikan hiu yang dikemas dalam plastik bermerek White Shrimp.
Selain itu, petugas menemukan pengolahan ikan kakap dan kerang mutiara.
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?