Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores

Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berhasil mengagalkan pengiriman 20 ton sirip ikan hiu senilai Rp 404 juta, Surabaya, Kamis (28/1). Diduga sirip hiu akan digunakan saat pesta tahun baru Imlek. Foto: Satria/Radar Surabaya/JPNN.com Ilustrasi : Joewvicar/Indopos

Namun, usaha yang dirintis sejak 2009 tersebut ternyata tidak memiliki izin, termasuk izin edar BBPOM.

Dari rumah produksinya itu, polisi menemukan sedikitnya 500 kilogram daging ikan hiu.

Selain sirip, Agus memperjualbelikan moncong dan tulang hiu.

Antara lain, jenis hiu gergaji dan hiu koboi. Petugas sempat terperanjat saat mengeluarkan seluruh isi karung.

"Ini siripnya kecil sekali. Masih bayi ini hiunya," kata Shinto.

Polisi asal Medan tersebut menyatakan, Agus mendapatkan pasokan daging ikan hiu dari beberapa wilayah.

Jaringannya terbentang dari nelayan Pantai Kenjeran hingga Flores di ujung timur.

Tersangka membeli daging ikan yang dilindungi itu dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per kilogram.

Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News