Sirip Hiu Ilegal Dipasok dari Kenjeran hingga Flores
Minggu, 18 Juni 2017 – 15:53 WIB
Namun, usaha yang dirintis sejak 2009 tersebut ternyata tidak memiliki izin, termasuk izin edar BBPOM.
Dari rumah produksinya itu, polisi menemukan sedikitnya 500 kilogram daging ikan hiu.
Selain sirip, Agus memperjualbelikan moncong dan tulang hiu.
Antara lain, jenis hiu gergaji dan hiu koboi. Petugas sempat terperanjat saat mengeluarkan seluruh isi karung.
"Ini siripnya kecil sekali. Masih bayi ini hiunya," kata Shinto.
Polisi asal Medan tersebut menyatakan, Agus mendapatkan pasokan daging ikan hiu dari beberapa wilayah.
Jaringannya terbentang dari nelayan Pantai Kenjeran hingga Flores di ujung timur.
Tersangka membeli daging ikan yang dilindungi itu dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per kilogram.
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus perdagangan sirip ikan hiu ilegal.
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi