Sisa Es Kopi Vietnamese Sah sebagai Barang Bukti

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Anggota yang menyidangkan pembunuhan Wayan Mirna, Partahi Tulus Hutapea, menyatakan sisa es kopi vietnamese yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sah sebagai barang bukti.
Hal itu disampaikan saat sidang putusan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
"Tentang memindahkan barang bukti kopi dari gelas ke botol, majelis hakim menimbang dan akhirnya dikesampingkan karena yang jadi pokok perkara ada pada es kopi vietnam yang belum diminum Mirna. Bukan minuman pembanding. Dengan demikian barang bukti sisa minuman Mirna sah secara hukum," ucap dia di PN Jakarta Pusat.
"Yang penting ada sianida dalam kopi itu atau tidak. Kemudian ada tidak sianida dalam tubuh Mirna," imbuh Partahi.
Majelis hakim uga memutuskan, rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, bisa menjadi acuan hakim dalam membuat keputusan.
Tetapi, dalam rekaman tersebut harus saling berhubungan antara keterangan saksi ahli dan isi rekaman.
"Alat elektronik di dalam praktik peradilan sudah sering digunakan, sehingga dapat digunakan," tuntas Partahi. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Hakim Anggota yang menyidangkan pembunuhan Wayan Mirna, Partahi Tulus Hutapea, menyatakan sisa es kopi vietnamese yang dipesan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu