Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu

Sistem Kerja Terbaru ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Kementerian PAN-RB menerbitkan regulasi soal sistem kerja terbaru bagi PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News