Beredar Surat Pengangkatan Guru Honorer Usia 35 ke Atas jadi PPPK, Gempar

Beredar Surat Pengangkatan Guru Honorer Usia 35 ke Atas jadi PPPK, Gempar
Beredar surat palsu mengatasnamakan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, tentang pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan honorer gempar dengan adanya surat yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Isi surat tersebut tentang pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas untuk mengisi formasi PPPK 2021 yang kosong. 

Mencegah adanya korban dari surat yang mengatasnamakan menteri itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce memberikan klarifikasi. Ia menegaskan KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. 

“Surat tersebut palsu,” tegasnya di Jakarta, Minggu (9/1).

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan MenPAN-RB.

Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan ditandatangani MenPAN-RB tertanggal 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN 2022. 

Averrouce mengungkapkan beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer.

Beredar surat tentang pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas untuk mengisi formasi PPPK 2021, KemenPAN-RB memberikan klarifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News