Sistem Marketplace Dibayangi Masalah, Guru Lulus PG PPPK alias P1 Perlu Tahu, Tak Sinkron

Namun, di sisi lain ada Perpres 98 tahun 2020 dan Permendagri No. 6 tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menilai karena belum ada sinkronisasi regulasi inilah pemerintah daerah banyak yang enggan mengusulkan formasi di daerahnya.
Sementara, sistem marketplace ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat setelah di-checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.
"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN PPPK tersebut?" ucap Prof Zainuddin mempertanyakan.
Dia mengatakan sistem marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan.
"Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," ujar politikus asal Jatim itu.
Ada Masalah Guru Honorer dari Sekolah Swasta
Selain itu, Prof Zainuddin juga mengungkap adanya masalah terkait guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.
"Dalam hal ini marketplace belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta," kata dia.
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki menyebut sistem marketplace dibayangi masalah. Guru lulus PG PPPK atau P1 perlu tahu. Ini soal nasib mereka.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini