Sistem Online, PLN Luncurkan e-Proc LPSE-PLN
Minggu, 21 November 2010 – 14:05 WIB
Dikatakan Bambang, sistem ini dilakukan mengingat sejak tahun 2005 lalu PLN telah sukses menggunakan sistem e-Procurement PLN (e-Proc PLN) untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya hanya berasal dari anggaran PLN (APLN).
Baca Juga:
Melalui kedua sistem e-Proc PLN-LPSE ini, lanjut Bambang, juga sangat memudahkan auditor KPK dan BPK untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APLN dan APBN di PLN, sehingga hal ini menjadi satu langkah bagi internal pre-audit yang lebih baik. Diharapkan hasil post-audit nantinya juga akan lebih baik dan proses pengadaan tidak akan menimbulkan masalah hukum.
‘’LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistim elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh LKPP untuk memfasilitasi PLN dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik,’’ imbuhnya.
LPSE-PLN ini terang Bambang akan menjalani fungsi antara lain, mengelola Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) PLN, menyediakan pelatihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa, dan terakhir melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia Barang/Jasa.
JAKARTA – Mulai tahun 2011, proses pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN yang dikelola PT PLN (Persero), akan dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi