Sistem Pemberian Pensiun Harus Diubah
Rabu, 21 April 2010 – 18:44 WIB
JAKARTA - Sistem pemberian pensiun bagi PNS dan TNI/Polri disebutkan harus diubah. Sebab jika tidak, beban negara untuk membayar dana pensiun akan bertambah besar. "Dengan cara ini, pemerintah tidak akan bingung lagi, karena tidak wajib membayarkan pensiun bagi PNS dan TNI/Polri yang angsurannya di bawah 15 tahun," ucapnya.
"Tahun lalu saya ketemu dengan Menpan. Menurut beliau, beban negara untuk membayar dana pensiun pada 2012 saja sudah begitu berat. Tidak bisa dibayangan untuk 2015 atau 10 tahun lagi," kata Prof Dr Sulastomo, pakar kesehatan yang juga konseptor RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Dalam RUU BPJS, Sulastomo mengungkapkan, telah diatur tentang mekanisme pembayaran pensiun. Di mana pembayarannya tidak akan membebani APBN lagi. Sebab, PNS dan TNI/Polri menerima pensiun setelah menyicil sekurang-kurangnya 15 tahun. Jika tidak, uang ansurannya hanya dihitung sebagai tabungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Sistem pemberian pensiun bagi PNS dan TNI/Polri disebutkan harus diubah. Sebab jika tidak, beban negara untuk membayar dana pensiun akan
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini