Sistem Pemilu Masih Diperdebatkan

Sistem Pemilu Masih Diperdebatkan
Sistem Pemilu Masih Diperdebatkan

jpnn.com - JAKARTA- Sistem Pemilu masih menjadi perdebatan selama satu tahun Badan Kajian MPR RI bekerja. Pasalnya, terjadi tarik-menarik apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup. Terlebih, Pemilu langsung tidak sesuai dengan sila ke empat dalam Pancasila.

”Menyangkut soal Pemilu, terjadi tarik-menarik antara pemilu sistem terbuka dan tertutup juga masih menjadi perbincangan yang sangat panas,” ungkap Wakil Kepala Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarulzaman dalam acara diskusi "Refleksi Akhir Tahun 2016" di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (19/12).

Anggota Komisi II itu mengatakan, DPR percaya sistem tertutup bisa memberi peluang kepada partai untuk melakukan seleksi terhadap para caleg.

Namun, untuk melaksanakan itu tidaklah gampang, karena bisa dianggap membatasi kesempatan caleg yang lain.

”Saat ini kita menghadapi pilihan politik yang tidak sama dibanding saat reformasi. Tetapi untuk mengubah pilihan politik, itu tidak gampang. Perlu persyaratan dan langkah-langkah yang konstitusional,” tutur Rambe.

Dia juga mengutarakan, pilihan politik era reformasi menghendaki adanya pemilihan umum secara langsung, mulai dari presiden, anggota DPR hingga kepala daerah. Padahal Pemilu langsung tidak sesuai dengan sila ke empat Pancasila.

Bahkan, Pemilu langsung terhadap kepala daerah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Akan tetapi, lanjutnya, arus keinginan masyarakat terhadap pemilu langsung bagi kepala daerah begitu kuat. Hal ini mempengaruhi keputusan di DPR.

JAKARTA- Sistem Pemilu masih menjadi perdebatan selama satu tahun Badan Kajian MPR RI bekerja. Pasalnya, terjadi tarik-menarik apakah menggunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News