Sistem Penggajian PPPK Bakal Berubah, Usul Ada Batas Bawah & Maksimal Rp 6 Juta
Jumat, 10 Februari 2023 – 15:02 WIB
Upaya penyelesaian masalah honorer terkait dengan sistem penggajian PPPK. Perpres 98 Tahun 2020 bakal direvisi? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Terkait masalah honorer ini, ada indikasi pemerintah juga sedang menyiapkan rumusan revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Hal ini terungkap dari pernyataan Ketum APKASI Sutan Riskan Tuanku Kerajaan saat membuka rakor APKASI pada 20 Januari 2023
"Masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan P3K," ujar Bupati Dharmasraya itu, dikutip dari situs resmi APKASI. (esy/jpnn)
Penyelesaian masalah honorer juga terkait dengan anggaran gaji PPPK. Muncul usulan agar ada batas atas dan bawah. Simak penjelasan Waketum APKASI.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Suarakan Ketidakadilan Masa Kerja 0 Tahun, Forum PPPK Surati KemenPANRB, Sentil Manajemen ASN
- 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Dasco, Mensesneg
- Bali Menghadapi Masalah Kekurangan Guru, Layanan Pendidikan Bisa Terganggu
- 5 Berita Terpopuler: Pertemuan Pimpinan Forum PPPK dan Dasco Berbuah Manis, tetapi Awas Jadi Kisruh, Artinya?
- Guru Honorer Terdata di Dapodik Aman, Kekurangan Diisi Lewat Seleksi CPNS dan PPPK
- Rp900 Ribu per Bulan, Terbuka bagi PNS, PPPK, dan Non-ASN
JPNN.com




