Sistem Transit Haji Nonkuota Diubah

Untuk Cegah Jamaah RI Telantar

Sistem Transit Haji Nonkuota Diubah
Sistem Transit Haji Nonkuota Diubah
JAKARTA - Kebijakan baru segera diambil untuk mengurai karut marut pelayanan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag), terutama bagi jamaah haji khusus. Belajar dari kesalahan, pemerintah kini sedang menyusun  mekanisme baru sistem transit jamaah haji nonkuota agar problem haji telantar tidak lagi menjadi kendala di masa mendatang.

 

"Ini menyikapi tajamnya sorotan media dan bentuk pertanggungjawaban kami sebagai lembaga negara yang membidangi haji dan umrah," ujar Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Abdul Ghafur Djawahir di Jakarta, Selasa (9/11).

 

Ghafur mengatakan, transit penerbangan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) direvisi terkait laporan dari calon jamaah haji (calhaj)  khusus yang merasa ditelantarkan. Laporan terbaru bahkan menyebutkan  jika perjalanan ke Arab Saudi sampai memakan waktu 30 jam. Perjalanan dengan rute Jakarta-Jeddah itu ternyata dilakukan dengan tiga kali transit yakni, dari Jakarta-Kuala Lumpur-Bahrain-Jeddah.

 

"Selama ini memang belum ada aturan menyangkut jumlah transit yang dilakukan oleh BPIH Khusus terhadap jemaah hajinya. Sebab itu kami akan mengatur berapa kali transit yang diperbolehkan," kata Ghafur.

 

JAKARTA - Kebijakan baru segera diambil untuk mengurai karut marut pelayanan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag), terutama bagi jamaah haji khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News