Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer
Sabtu, 27 Mei 2017 – 06:34 WIB
Sehingga kedepan tidak ada lagi sekolah favorit. “Semua sekolah sama. Saya mendukung sistem zonasi kelurahan,” ucapnya.
Dengan adanya zonasi, Asep menilai, tidak perlu menggunakan ranking nilai. Sehingga semua siswa bisa merasakan akses pendidikan yang sama. Baginya, yang terpenting tidak ada lagi aksi titip menitip.
“Saya kira ini baik, semua sekolah akan menerima siswa sesuai rombel. Tidak ada lagi pilih-pilih dan pemaksaan kehendak,” katanya.
Asep mendesak sistem ini disosialisasikan ke orang tua. Sebab, aksi titip menitip itu kerap dilakukan karena orang tua tidak kuasa menolak keinginan anaknya yang ingin masuk ke sekolah tertentu. (ysf)
Sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun 2017, seperti diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017, tidak diterapkan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana