Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer
Siswi SMU. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Tujuannya, untuk mencegah kecurangan dan meminimalisasi titip menitip. Perempuan berkacamata ini optimis dengan sistem yang disebutnya canggih dan update.

“Satu detik setelah penutupan pendaftaran, nama peserta didik yang diterima otomatis langsung muncul,” tuturnya.

Dewi menjelaskan, SMAN 1 dan SMAN 2 Kota Cirebon maksimal 12 ruang kelas dengan rombel per kelas maksimal 36 orang.

Artinya, dua sekolah itu masing-masing maksimal menerima 432 siswa. Lebih dari itu, kepala sekolah bisa dikenakan sanksi.

Mengenai batas maksimal zonasi 17 kilometer, Dewi menyebutkan, tujuannya agar warga Kabupaten Cirebon tidak bersekolah di Kota Cirebon. Sebab, setiap daerah sudah memiliki sekolah.

Semangat pemerataan pendidikan dan prinsip berkeadilan berlaku. Adapun kuota zonasi, untuk SMA maksimal 40 persen. Sedangkan SMK paling banyak 60 persen dari total jumlah peserta didik.

Dari 40 dan 60 persen maksimal itu, masih terbagi lagi untuk siswa miskin dan terdekat. “Kita tidak menerapkan permendikbud, karena kita pakai pergub,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, sistem zonasi dengan batas kelurahan untuk SMP dan SD, merupakan langkah baik dalam upaya pemerataan pendidikan.

Sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun 2017, seperti diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017, tidak diterapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News