Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Batas Maksimal 17 Kilometer
Siswi SMU. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, CIREBON - Sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun 2017, seperti diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017, tidak diterapkan untuk jenjang SMA dan SMK.

Kepala Balai Wilayah V Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd mengatakan, acuan yang digunakan ialah Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2017 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Ada zonasi, tapi menggunakan sistem khusus. Aturan ini sudah kita sosialisasikan,” ujar Dewi, kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Jumat (26/5).

Dewi memastikan, SMA dan SMK, tidak menggunakan batas kelurahan. Kalaupun ada zonasi yang diatur dalam produk hukum gubernur Jabar itu, batas maksimal 17 kilometer dari sekolah.

Begitu juga penentuan rombongan belajar dan jumlah siswa. “Disdik Jabar punya sistem khusus,” sebutnya.

Dewi menjelaskan, saat mendaftar secara online, calon peserta didik melampirkan scan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dari data kependudukan akan terbaca alamat calon peserta didik. Dengan sistem general positioning system (GPS), secara otomatis akan menentukan calon peserta didik terdekat dan terjauh.

Sistem khusus ini sangat rahasia. Bahkan, Disdik Jabar sendiri tidak mengetahui operasionalnya, karena dijalankan oleh tim dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun 2017, seperti diatur Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017, tidak diterapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News