Siswa Gelar Aksi: Ini Sekolah atau Kantor Pajak?

Siswa Gelar Aksi: Ini Sekolah atau Kantor Pajak?
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pihak sekolah biasanya menahan kartu tersebut sampai siswa melunasi atau membayar kegiatan atau biaya sekolah.

“Kalaupun dibolehkan untuk ikut , maka yang tidak membayar atau belum lunas pembayaran ini harus rela ujian di ruang terpisah. Ini kan diskriminatif,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Lemahabang, Wiryo Santoso SPd saat ditemui Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan langsung terhadap poin yang disampaikanoleh para siswa. Hal tersebut menurutnya harus melalui tahapan di komite terlebih dahulu.

“Ketentuan terkait besaran dana partisipasi tersebut sebelumnya sudah melalui rapat dengan pihak orang tua dan Komite Sekolah. Semuanya sudah sepakat. Tapi jika sekarang ada tuntutan sepert ini, tentu harus kita sampaikan dulu dan kita akan gelar rapat dengan Komite Sekolah,” ungkapnya.

Dikatakan, pihak sekolah tidak melakukan pelanggaran, baik secara aturan administrasi maupun aturan hukum terkait pungutan dana partisipasi tersebut. Pasalnya hal tersebut tidak dilarang.

Dijelaskan Wiryo, naiknya dana partisipasi pendidikan tersebut dikarenakan tahun lalu tidak ada aturan yang mengikat jika 20 persen siswa yang berasal dari siswa tidak mampu disarankan untuk tidak dipungut biaya.

Namun tahun ini aturannya sudah jelas bahwa 20 persen siswa tidak mampu tidak boleh dipungut biaya.

“Nah karena untuk menutup keperluan dan kebutuhan untuk 20 persen siswa yang harus digratiskan, maka tidak ada pilihan lain. Pilihannya hanya menaikkan biaya untuk yang 80 persen. Makanya dana partisipasi sekarang naik. Siswa kita ada sekitar 1.700-an,” tuturnya.

Di depan guru, para siswa berorasi dan membawa spanduk dengan ragam tulisan. Salah satu tulisan yang dibawa adalah: Ini Sekolah apa Kantor Pajak?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News