Siswa SD Hamil 5 Bulan Itu Akhirnya Berani Ungkap Pelakunya, Oh Ternyata
Selasa, 24 Desember 2019 – 23:59 WIB

Pelaku Cabul L alias Rin. Foto: sumutpos.co
Berdasarkan pengakuan remaja yang masih duduk di bangku SD itu, pihak keluarganya kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/671/K/IX/2019/SPKT Polsek Sunggal, 28 September 2019 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban hingga akhirnya meringkus Rin, di rumahnya, Kamis (21/11) lalu.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) Jo 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkas Roni.(btr)
Seorang bocah perempuan bernama Bunga, 12, hamil lima bulan usai dicabuli pria berinisial L alias Rin, 55, di Desa Tanjung Selamat, Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui