Siswa SD Tikam Teman Sebangku
Sabtu, 18 Februari 2012 – 09:09 WIB
Selain itu, kata dia, pihaknya sudah menahan GB dan KP. Keduanya terlibat kasus pencurian HP milik korban yang berbuntut penganiayaan. Bahkan, pihaknya siap menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Untuk Gobeng dan Kepri, akan menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan, pelakau MAN dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pihaknya juga berencana memeriksa psikologis kepada pelaku.
“Kami sudah menyerahkan ke tiga pelakunya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kemungkinan besok salah satunya akan kami periksa kejiwaan. Dan saat ini kami masih menunggu kepulihan korban,” pungkasnya.(hmi/asi)
CINERE – Anak SD menikam teman sendiri hingga sekarat, kemarin. MAN (13) pelajar kelas VI, SD Negeri Cinere I ini menusuk temannya SM(13) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi