Siswa SD Tikam Teman Sebangku
Sabtu, 18 Februari 2012 – 09:09 WIB

Siswa SD Tikam Teman Sebangku
Selain itu, kata dia, pihaknya sudah menahan GB dan KP. Keduanya terlibat kasus pencurian HP milik korban yang berbuntut penganiayaan. Bahkan, pihaknya siap menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Untuk Gobeng dan Kepri, akan menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sedangkan, pelakau MAN dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pihaknya juga berencana memeriksa psikologis kepada pelaku.
“Kami sudah menyerahkan ke tiga pelakunya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kemungkinan besok salah satunya akan kami periksa kejiwaan. Dan saat ini kami masih menunggu kepulihan korban,” pungkasnya.(hmi/asi)
CINERE – Anak SD menikam teman sendiri hingga sekarat, kemarin. MAN (13) pelajar kelas VI, SD Negeri Cinere I ini menusuk temannya SM(13) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur