Siswa SD Tikam Teman Sebangku

Siswa SD Tikam Teman Sebangku
Siswa SD Tikam Teman Sebangku
Selain itu, kata dia, pihaknya sudah menahan GB dan KP. Keduanya terlibat kasus pencurian HP milik korban yang berbuntut penganiayaan. Bahkan, pihaknya siap menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Untuk Gobeng dan Kepri, akan menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Sedangkan, pelakau MAN dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pihaknya juga berencana memeriksa psikologis kepada pelaku.

“Kami sudah menyerahkan ke tiga pelakunya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kemungkinan besok salah satunya akan kami periksa kejiwaan. Dan saat ini kami masih menunggu kepulihan korban,” pungkasnya.(hmi/asi)

CINERE – Anak SD menikam teman sendiri hingga sekarat, kemarin. MAN (13) pelajar kelas VI, SD Negeri Cinere I ini menusuk temannya SM(13) dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News