Siswa Tewas, Polisi Periksa Guru SMA 6
Selasa, 25 September 2012 – 10:43 WIB

Siswa Tewas, Polisi Periksa Guru SMA 6
Ia menambahkan pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami penyelidikan terkait penyerangan yang berakhir dengan tewasnya Alawwy tersebut. Para pelaku yang terlibat akan dikenakan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga:
"Jika sudah diperoleh datanya tersangka, kita akan langsung lakukan pengejaran," pungkas Wahyu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah memeriksa empat saksi terkait penyerangan terhadap pelajar SMA 6 yang mengakibatkan tewasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?