Siswa Tewas, Polisi Periksa Guru SMA 6
Selasa, 25 September 2012 – 10:43 WIB
Ia menambahkan pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami penyelidikan terkait penyerangan yang berakhir dengan tewasnya Alawwy tersebut. Para pelaku yang terlibat akan dikenakan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga:
"Jika sudah diperoleh datanya tersangka, kita akan langsung lakukan pengejaran," pungkas Wahyu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah memeriksa empat saksi terkait penyerangan terhadap pelajar SMA 6 yang mengakibatkan tewasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi