Siswa Tidak Diwajibkan Beli Buku Paket

Siswa Tidak Diwajibkan Beli Buku Paket
Siswa Tidak Diwajibkan Beli Buku Paket

Ia menambahkan, pemerintah komitmen menjalankan Kurikulum 2013 yang merupakan pengembangan dari KTSP. Kurikulum ini tidak hanya fokus pada sisi akademik, melainkan pada kecakapan hidup.

Di lain hal, kewajiban memasang bet merah putih di seragam sekolah akhirnya dituangkan dalam PP 45/2014. Peraturan ini segera disosialisasikan ke setiap sekolah untuk disampaikan kepada siswa.

“Di dalamnya termasuk pemasangan bet merah putih berukuran 3x5 sentimeter di atas saku baju sebelah kiri atas. Selain itu, aturan ini memperbolehkan pakaian khas muslimah. Artinya baju perempuan yang berjilbab diperbolehkan. Dulu ‘kan ada yang boleh, ada yang tidak. Sekarang semua sekolah tidak boleh melarang bagi yang mau pakai jilbab,” harapnya.

Menurutnya, pemasangan atribut merah putih di seragam tidak harus serta-merta, melainkan bertahap. (*/rsh/rom/k8)


BALIKPAPAN  -  Memasuki tahun ajaran baru muncul beragam keluhan dari orangtua siswa. Salah satunya siswa diminta membeli buku paket. Namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News