Siswi di Jember Korban Pembunuhan Sedang Hamil 2 Bulan

Siswi di Jember Korban Pembunuhan Sedang Hamil 2 Bulan
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dengan korban pelajar siswi SMK dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Dia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.

Barang bukti yang diamankan penyidik, yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya. (antara/jpnn)


Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang semua barang bukti motor dan celurit untuk membunuh siswi yang sedang hamil.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News