Siswi di Jember Korban Pembunuhan Sedang Hamil 2 Bulan
Jumat, 30 Desember 2022 – 21:48 WIB
Dia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.
Barang bukti yang diamankan penyidik, yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya. (antara/jpnn)
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang semua barang bukti motor dan celurit untuk membunuh siswi yang sedang hamil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng