Siswi Madrasah Pesta Sabu dengan Bandar Narkoba

"Tersangka Guh menerima kiriman sabu, dengan cara diantar langsung ke Takengon dari seseorang dari Lhokseumawe. Lalu dia membuat paket kecil-kecil yang dijual antara Rp.100-Rp200 ribu perpaket," jabar Masri.
Dari 10 paket kecil yang dikemas tersangka, 2 paket telah terjual dan satu paket dikonsumsi. Menurut Kasat Narkoba Polres Ateng, tersangka Guh dikenal lihai dalam memainkan peranannya sebagai bandar narkoba. "Tersangka Guh sudah lama dicurigai sebagai bandar sabu. Tapi dia selama ini cukup lihai mengelabui polisi," katanya.
Atas perbuatan tersangka, mereka dapat dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. "Kita masih mengembangkan kasus ini. Diduga melibatkan orang dari luar kota Takengon. Termasuk 'pasien-pasien' yang biasa membeli sabu-sabu dari tersangka Guh di Aceh Tengah dan sekitarnya," pungkas Kasat Narkoba.(yusra)
ACEH TENGAH -Seorang siswi madrasah tingkat atas di Aceh Tengah, digerebek petugas kepolisian usai berpesta sabu dengan pacarnya. Tak tanggung-tanggung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka