Siswi SMP Disekap di Vila Lalu Digarap Dua Pemuda Hingga Trauma

Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan kepada korban. Sebagian pelaku diantarkan Satpol PP Kecamatan Ciater. "Kita kerjasama dengan Satpol PP. AG yang diantarkan Satpol PP. Pengakuan dari korban, disetubuhi dua orang JJ dan AG," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun ke atas. Diduga para pelaku sudah merencanakan aksinya. Namun kini masih dilakukan BAP.
"Kita msih menunggu pemeriksaan BAP korban oleh PPA," tandasnya.
Sementara itu Camat Ciater Drs Vino Subriadi mengatakan, pihaknya merasa prihati atas kejadian tersebut. Camat mengimbau kepada orang tua untuk lebih intensif mengawasi anak-anaknya.
Sebagai antisipasi ke depan, Camat menugaskan Satpol PP untuk mendata dengan detail setiap pengunjung ke vila-vila di Ciater. "Dari dulu kita selalu melakukan pendataan. Hanya saja tidak terlalu masuk privasi. Ke depan akan lebih diperketat lagi pengawasnnya," ungkapnya.(vry/man/ray/jpnn)
CIATER - Sungguh nahas nasib siswi kelas VIII SMP, warga Kecamatan Ciater, sebut saja Bunga (14). Ia disekap sehari semalam dan diperkosa dua pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur