Siswi SMP Nyaris Diperkosa

Siswi SMP Nyaris Diperkosa
Siswi SMP Nyaris Diperkosa
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku sudah kita amankan, sekarang (tadi malam, red) masih dimintai keterangan,” tandasnya. (ric)

BOGOR - Akibat tak kuat menahan syahwat, IN (17), warga Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, harus menerima bogem mentah massa. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News