Sita Aset AAG? Kejagung: Tunggu Tanggal Mainnya
Jumat, 24 Januari 2014 – 16:56 WIB

Sita Aset AAG? Kejagung: Tunggu Tanggal Mainnya
Pihak AAG menilai putusan MA itu tak bisa dieksekusi alias non-executable, karena ke-14 perusahaan tersebut bukan pihak dalam kasus kejahatan pajak terdakwa Suwir Laut.
Baca Juga:
Sampai Januari 2012 lalu, GM AAG Freddy Wijaya mengklaim bahwa perusahaan itu telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 dengan total pendapatan senilai Rp1,24 triliun. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan pihaknya tetap akan menyita aset Asian Agri Group, yang jatuh tempo pada 1 Februari 2014 mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan