Siti Nurasiah Dukung Hukuman Mati terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

Siti Nurasiah Dukung Hukuman Mati terhadap Pemerkosa 13 Santriwati
Ilustrasi - Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut mati. Foto/dok: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, LEBAK - Aktivis perempuan di Kabupaten Lebak, Banten mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat demi melindungi kaum perempuan.

Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama  (LKNU) Kabupaten Lebak Siti Nurasiah menyatakan jika hukuman mati itu terealisasi, itu menjadi tonggak sejarah terhadap pelaku pemerkosa anak dan perempuan di tanah air.

"Kami sangat setuju hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu," kata Siti Nurasiah di Lebak, Kamis (13/1).

Bila hukuman mati itu tidak terealisasi, Siti berharap pelaku dihukum berat dan dikebiri kimia.

Mantan Ketua Fatayat NU Lebak itu meyakini kaum perempuan tentu mendukung hukuman mati bagi pelaku pemerkosa perempuan dan anak.

Sebab, hukuman mati dipastikan dapat melindungi perempuan dan anak dari korban kejahatan seksual.

Siti juga menyatakan perzinaan merupakan perbuatan melanggar hukum pidana dan pelakunya harus diproses hukum.

Dia juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung.

Ketua LKNU Lebak Lebak Siti Nurasiah mendukung penerapan hukuman mati terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News