Sitti Bilang Renang Bisa Bikin Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik
Selasa, 25 Februari 2020 – 17:35 WIB
Pasal 24 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik yang dibentuk oleh KPAI.
KPAI sudah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang, yaitu I Gede Dewa Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi; Yosep Adi Prasetyo, mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mantan Ketua Dewan Pers; dan Ernanti Wahyurini, mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
KPAI membentuk Dewan Etik untuk mendalami pernyataan Sittu Hikmawatty yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang di kolam renang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Hamil Anak Pertama, Clairine Clay Sempat Alami Morning Sickness
- Ini Manfaat Madu Amils untuk Para Pejuang Garis Dua
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini