Sitti Bilang Renang Bisa Bikin Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik
Selasa, 25 Februari 2020 – 17:35 WIB

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Foto: Prisca Triferna/Antara
Pasal 24 menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik yang dibentuk oleh KPAI.
KPAI sudah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga orang, yaitu I Gede Dewa Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi; Yosep Adi Prasetyo, mantan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mantan Ketua Dewan Pers; dan Ernanti Wahyurini, mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
KPAI membentuk Dewan Etik untuk mendalami pernyataan Sittu Hikmawatty yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang di kolam renang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Istri Hamil Anak Kedua, Onadio Leonardo Persiapkan Hal Ini
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Thariq Halilintar Ungkap Kondisi Kehamilan Istri Sepulang Umrah
- 6 Bulan Menikah Belum Hamil Juga Tanda Bermasalah, Brawijaya IVF Center Punya Solusi
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi