Situasi Panas, Jangan Rotasi Jabatan

Yuddy menuturkan, ketegasan ini guna menunjukkan keteguhan komitmen bersama agar ASN dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak berpihak. Karena, keberpihakan dikhawatirkan dapat memicu penggunaan kekuasaan ataupun fasilitas negara untuk berpolitik.
Sebelumnya, MenPANRB bersama Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menandatangani kesepakatan bersama terkait netralitas ASN dan PNS dalam pilkada pada Jumat (2/10) lalu.
Dalam MoU tersebut, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sedang sampai berat. Mulai dari penundaan kenaikan gaji ditunda, kenaikan pangkat, promosi jabatan hingga penurunan pangkat dan diberhentikan secara tidak hormat. (mia)
JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan pergantian jabatan menjelang pelaksanaan pilkada Desember 2015.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS