SK Bonaran Tinggal Tunggu Teken Mendagri
Sabtu, 23 Juli 2011 – 02:14 WIB

SK Bonaran Tinggal Tunggu Teken Mendagri
"Nggak bisa KPU Tapteng berdasarkan PTUN itu," tegas Doni.
Baca Juga:
Seperti telah diberitakan, usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (BOSUR) ke Mendagri disampaikan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pada Selasa (19/7).
Sementara, pasangan Albiner-Steven masih ngotot agar pemilukada diulang dengan menyertakan mereka. Iwaludin Simatupang, kuasa hukum pasangan Albiner-Steven, kemarin di Jakarta kepada wartawan menyatakan, putusan MK belum bisa menyelesaikan masalah.
Pasalnya, ada putusan pengadilan yang berbeda dengan MK dan memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan No. 01/G/211/PTUN-Medan tertanggal 10 Maret 2011, yang meminta meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Tapteng. Putusan PTUN Medan menyebutkan, pasangan Albiner-Steven memenuhi syarat ikut pilkada.
JAKARTA -- Berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung (BOSUR) sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026