SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN

"Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan," kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Ridwan mengatakan permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.
Dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM Karina Dwi Nugrahati Putri mengatkan jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.(fri/jpnn)
Kasus SK Bupati terkait pertambangan di daerah hanya bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia