SK Mendagri Sudah Terbit, Medan Punya Walikota Baru

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan defenitif, menggantikan Rahudman Harahap yang berstatus sebagai napi kasus korupsi.
SK dikeluarkan setelah keluar putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, terkait kasus korupsi Rp1,5 miliar yang menjerat Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Sekarang kan sudah defenitif (Dzulmi). Kan sudah incarht (putusan pengadilan terkait perkara mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap). Jadi itu sudah kita SK-kan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/6).
Dipastikan, setelah tidak akan ada pengisian kursi wakil walikota Medan. Sesuai pasal 131 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, pengisian kursi jabatan Wakil Walikota dapat dilakukan jika masa jabatan pemerintahan yang ada lebih dari 18 bulan atau 1,5 tahun.
Sedang pasangan Rahudman-Dzulmi diketahui mulai menjabat sejak 26 Juli 2010 lalu. Artinya, jika dihitung hingga saat ini, tercatat mereka sudah menjabat tiga tahun 11 bulan. Berarti waktu menjabat hanya tersisa 13 bulan lagi.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengangkat Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?