SK Migas Akan Berubah Nama
Kamis, 10 Januari 2013 – 17:55 WIB
JAKARTA- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan Januari 2013 ini, menyatakan bahwa Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) diubah menjadi Satuan Kerja Khusus Migas. Perubahan nama itu dilatarbelakangi karena lemahnya kedudukan "Satuan Kerja" dalam hirarki lembaga negara.
"Satuan kerja itu kan kebetulan sebuah unit kerja. Satuan Kerja itu levelnya Eselon II," ujar Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1).
Baca Juga:
Menurutnya dirubahnya SK Migas menjadi satuan kerja khusus agar posisinya menjadi lebih tinggi dari pada sekedar satuan kerja. "Makanya kita buat nama lagi yang penuh dengan power, makanya dibuat Satuan Kerja Khusus, seperti Kopasus, kan khusus," paparnya.
Rudi menegaskan bahwa perubahan itu dilakukan bukan hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga perubahan tingkat kedudukan dan kewenangan. "Jauh lebih tinggi kekuatannya," tutup Rudi. (chi/jpnn)
JAKARTA- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan Januari 2013 ini, menyatakan bahwa Satuan Kerja Sementara Pelaksana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Catatkan Pertumbuhan AUM Reksa Dana 17 Persen, BRI-MI Naik ke Posisi Top 3 Manajer Investasi
- Kebutuhan Kini, Nanti, hingga Masa Tua Makin Mudah dengan Financial Advisory BRI Prioritas
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Schneider Electric Pamerkan Inovasi Terbaru di Hannover Messe