SK Pemberhentian 95 Anggota DPRD Provinsi Sudah Terbit

SK Pemberhentian 95 Anggota DPRD Provinsi Sudah Terbit
Pilkada 2015. Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, proses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD provinsi yang maju sebagai calon kepala daerah telah rampung. Hanya tinggal menunggu proses penyalinan untuk kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk seluruh Indonesia, itu anggota dewan yang maju sebagai calon untuk tingkat provinsi mencapai 95 orang. Semuanya sudah di-SK-kan, tinggal kami rekap, mudah-mudahan semua sudah selesai. Hari ini (Rabu, red) tinggal salinan," ujar Sumarsono, kepada JPNN, Rabu (21/10).

Menurut Sumarsono, sesuai aturan perundang-undangan, SK pemberhentian anggota DPRD Provinsi diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk anggota DPRD kabupaten/kota, SK diterbitkan oleh gubernur.

Saat ditanya apakah waktu penerbitan SK pemberhentian tidak akan melewati batas waktu 60 hari sejak penetapan pasangan, Sumarsono meyakini tidak. SK-SK rencananya sudah akan diserahkan ke KPU pada Kamis (22/10). Dihitung dari penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU pada 24 Agustus, maka batas akhir 60 hari persis Kamis (22/10).

"Jadi saya kira dari sisi provinsi masih terkejar semua. Kami sudah rekap keseluruhan, malam ini (Selasamred) kami tuntaskan semuanya. Pagi (Kamis,red) kami serahkan rekap keseluruhan, kami berikan ke KPU pusat agar masing-masing diberikan ke KPUD terkait," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, proses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News