SK Pemecatan Sudah Keluar, Kasihan, Pegawai KPK Tak Dapat Pesangon
jpnn.com, JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemecatan terhadap 57 pegawai telah keluar.
Pada diktum poin kedua disebutkan bahwa pegawai KPK yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur nonaktif Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan dia dan 56 pegawai lainnya yang akan dipecat dari KPK tidak akan mengantongi pesangon dan dana pensiun.
"Ada 57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kami sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," kata Giri saat dikonfirmasi, Senin (20/9).
Giri menilai hal itu tidak adil. Sebab, apabila dibandingkan pekerja swasta atau buruh pabrik, mereka masih mendapat pesangon ketika dipecat atau diberhentikan.
"Tidak untuk 57," tambahnya.
Menurut Giri, mereka seakan-akan dicampakkan begitu saja melalui mekanisme yang ada saat ini.
Padahal 57 pegawai KPK telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor. Menurutnya, janji menyalurkan ke BUMN hanya permainan.
"Gelagat seakan mereka melakukan kebaikan dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanya akal bulus belaka," ungkap Giri. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemecatan terhadap 57 pegawai telah keluar. Sejumlah pegawai KPK bersedih dengan isi SK itu.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan