SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat

SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat
SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat
Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary serta anggota KPU Divisi Pengawasan dan Hukum I Gusti Putu Artha ketika JPNN berusaha menghubungi untuk konfirmasi, namun berkali-kali diusahkan keduanya belum berhasil dimintai keterangan.

Konfirmasi didapat dari anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri. Menurut dia, gugatan itu adalah hak, dan KPU akan menghadapinya. ”Setiap calon anggota KPU yang lolos menjadi anggota KPU berarti semua persyaratan sudah lolos,” bebernya.

Soal hanya surat keterangan dari ketua RT tentang kependudukan calon anggota, kata Syamsul, sangat tergantung dengan yang melihatnya. ”Tergantung siapa yang lihat, tapi yang penting dilihat itu substansinya. Walau begitu, karena sudah diajukan ke TUN, berarti akan diuji, ya akan kita uji SK itu, akan dihadapi gugatan mereka,” pungkasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Belum sebulan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan yang baru dilantik, namun Surat Keputusan (SK) ketua KPU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News