SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat

SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat
SK Pengangkatan KPUD Sumsel Digugat
”Kami sengaja mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan KPU tentang pengangkatan empat anggota PAW KPU Sumsel, SK KPU No 17/sdm/kpu/2009, tanggal 6 Januari 2009. Alhamdulillah, gugatan ke PTUN telah didaftarkan melalui PTUN Jakarta dengan nomor perkara No 12/G/2009/PTUN JKT, tertanggal 19 Januari 2009,” terang Syamsul Bahri kepada pers, Selasa (19/1).

Alasan pengajuan gugatan tersebut, kata Syamsul, karena proses penerbitan SK KPU tersebut diduga telah melanggar Pasal 11 huruf a dan g, UU No 22 tahun 2007 dan Pasal 10 ayat (2) huruf a angka 1, Peraturan KPU No 13 Tahun 2007. ”Jadi tuntutan Sumsel Watch ini adalah pembatalan SK KPU 17/sdm/kpu/2009, tertanggal 6 Januari 2009 tersebut,” cetusnya.

Chairil Syah SH menambahkan, gugatan kliennya karena menilai keputusan KPU diduga melanggar UU salah satu syarat calon anggota KPU untuk menjadi anggota KPU. ”Berdasarkan Pasal 20, calon anggota KPU untuk menjadi anggota KPU harus berdomisili di wilayah kerja KPU bersangkutan, untuk membuktikan harus melampirkan fotocopi KTP, tetapi salah seorang anggota KPUD Sumsel (inisial KM) ketika mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU, yang dilampirkan bukan fotocopi KTP tapi surat keterangan lurah yang isinya menerangkan bahwa dia bersomisili di Palembang, KTP masih diurus,” beber Chairil Syah.

Problemnya bukan disitu saja, kata Chairil, ketika dilakukan pergantian antar waktu (PAW), ada keberatan dari masyarakat yang menerangan bahwa KM itu tidak berdomisili di Palembang. ”Panwas dapat keterangan dari RT, betul dia tidak berdomisili disitu, tiba-tiba dalam hitungan jam bahwa dia berdomisili disitu. Pertanyaannya ada apa itu, terutama KPU kalau pedoman pasal 20, jelas melampirkan fotocopi KTP. Kan dalam Pasal 20 itu ditegaskan melampirkan fotocopi KTP, tidak ada keterangan atau identitas lainnya. Betul, KM itu orang Palembang, tapi selama ini dia berada di Bogor, KM ini ketika 10 besar urutan ke-9. Ada apa KPU memaksakan mengangkat dia,” cetusnya.

JAKARTA - Belum sebulan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan yang baru dilantik, namun Surat Keputusan (SK) ketua KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News