SK Peradi Otto Sudah Tidak Laku, Perkara yang Ditangani Anggotanya Jadi Terhambat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi versi Otto Hasibuan ditolak bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan ini sebagai buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Peradi Otto tidak sah.
Peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang Bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022.
Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.
"Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) sudah tidak sah lagi," kata Albert dalam persidangan.
"Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah," kata Albert.
Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara.
Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat I.
Keabsahan status advokat anggota Peradi kubu Otto Hasibuan dipertanyakan di PN Jakarta Selatan
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru